get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan 40 Hari

Senin, 26 Desember 2022 - 15:54:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron selama 40 hari ke depan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron. Ra Latif, sapaan akrabnya, akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI (Ra Latif) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Dia menyebut, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Bukti itu dilengkapi dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Tersangka selaku penerima yaitu Ra Latif.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala DMPD Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ra Latif selaku Bupati Bangkalan 2018-2023 berwenang memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka Ra Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka Ra Latif kemudian meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut