KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Termasuk Rumah Adik Bupati Sugiri
PONOROGO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November lalu, KPK menetapkan empat tersangka dan melanjutkan proses hukum dengan menggeledah sejumlah lokasi penting di Ponorogo.
Penggeledahan terbaru dilakukan pada Selasa (11/11/2025) malam di rumah kontrakan milik Elly Widodo, adik Bupati Sugiri yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
"Yang masuk tadi ada sembilan orang dari KPK, dua wanita dan tujuh laki-laki," kata perangkat Desa Ngunut, Saifudin di lokasi.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi suap terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam satu koper dan satu kardus.
Aparat dari Polres Ponorogo turut mengamankan lokasi selama proses berlangsung. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah milik Sucipto, seorang kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rumah tersebut berada di Desa Tumpak Pelem, Kecamatan Sawo, Ponorogo.
Sebelumnya, pada Selasa siang, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas dan ruang kerja Bupati Sugiri Sancoko serta ruang dinas Sekretaris Daerah Agus Pramono di kompleks Pemkab Ponorogo.
Dari lokasi ini, petugas menyita empat koper berisi dokumen dan barang bukti lainnya.
Menurut Kabag Protokol Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mutasi pejabat, perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD serta proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai penerima suap serta Direktur RSUD Yunus Mahatma dan kontraktor Sucipto sebagai pemberi suap.
Dalam OTT yang dilakukan pada 7 November, KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari Yunus Mahatma yang rencananya diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Selain itu, Yunus juga diketahui telah menyerahkan Rp250 juta kepada Sekda Agus Pramono. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1,3 miliar, seluruhnya diduga untuk memperpanjang masa jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD.
KPK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti guna menuntaskan kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi