get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:11:00 WIB
Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Pimpinan Bank di Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto Amiruddin dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan karena terdakwa bersekongkol dengan dua terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp1,1 miliar. 

Tuntutan terhadap Amiruddin ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Adi Priyono saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (29/7/2022). Selain terdakwa Amir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Rizka Arifiandi selaku penyelia operasional kredit dan Iwan Sulistiono selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras.

Untuk Rizka Arifiandi, JPU menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Iwan Sulistiono 8 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 3 bulan. 

Pada tuntutannya, JPU menganggap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tuntutan terhadap terdakwa itu mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tipikor. Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa, kredit macet tersebut membuat adanya kerugian terhadap negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," kata Erwan. 

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya. "Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun penjara," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa akan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di bank daerah cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jatim, pada 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp1,49 miliar. 

Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini diduga menyalahi prosedur.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut