Korupsi Dana Desa Rp296 Juta, Kades Banjarsari Mojokerto Ditahan

MOJOKERTO, iNews.id – Kepala desa (kades) Banjarsari, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan hukum. Dia terjerat kasus korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan anggaran dana desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp296 juta.
Pantauan iNews, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, kades berinisial AM dengan mengenakan rompi oranye dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Mojokerto untuk menjalani proses penahanan.
Dia ditenggarai melakukan penyimpangan ADD dan DD, dengan menggunakan dana proyek pembangunan gapura dan paving jalan desa untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
“Kami langsung lakukan penahanan hari ini juga,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Agus Haryono.
Agus mengatakan, tersangka AM diduga menyelewengkan anggaran dana desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Dia merincu, ada proyek paving jalan desa yang tidak diselesaikan. Selain itu juga pembangunan gapura yang sama sekali tidak dikerjakan.
“Tersangka kami lakukan penahan selama 20 hari. Surat penahanan sudah keluar nomor 1641/.5.9/RT1/7/2018,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp296 juta. Terbongkarnya kasus korupsi ini setelah adanya pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Mojokerto, yang menemukan kejanggalan dan laporan fiktif tersangka. Selama menjalani penahanan, proses pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan.
Editor: Donald Karouw