get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 07 September 2023 - 07:30:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara
Kepala Desa YP keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejari Bojonegoro, Rabu (6/9/2023). (Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Seorang kepala desa di Bojonegoro dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp1 miliar. Pelaku berinisial YP (40), warga Desa Punggur, Kecamatan Purwosari itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 

Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka YP langsung memakai rompi merah dan dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2A Bojonegoro.  
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mark up anggaran sebanyak 16 proyek fisik yang dibiayai oleh negara sejak tahun 2019 hingga 2021.

Anggaran yang dikorupsi tersangka berasal dari tiga sumber, yakni dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dan bantuan keuangan khusus (BKK) yang diberikan Pemkab Bojonegoro. "Terdapat penyimpangan, di antaranya pelaksanaan program tidak sesuai dengan yang ada di APBDes," katanya. 

Badrut mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp2,5 miliar, kerugian negera atau uang yang dikorupsi tersangka mencapai lebih dari Rp1 miliar. "Penyidik sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut