get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap

Rabu, 23 September 2020 - 17:11:00 WIB
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap
Rilis kasus korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades di Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

MALANG, iNews.id – Seorang mantan kades di Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana desa. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp609 juta.

Gaguk Setiawan, mantan Kades Slamparrejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun 2017-2018. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil seluruh anggaran dana desa bersama pihak bendahara dan tim pengadaan desa pada sebuah rekening bank.

Setelah diambil, dana tersebut dibawa oleh tersangka. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kepentingan program desa justru dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.

Bahkan laporan kegiatan pemakaian anggaran ini dibuat secara fiktif oleh tersangka. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi.

Kapolres Malang, Akbp Hendri Umar mengatakan, akibat perbuatan tersangka, beberapa program mandek. Di antaranya, pemeliharaan pendidikan, keamanan dan ketertiban masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pelatihan perangkat desa dan BPD, keterampilan masyarakat desa, honor guru, hingga operasional kantor desa

“Modusnya sebagai pengelola dana desa, uang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa yang cair dari Bank Jatim seharusnya diserahkan ke tim yang telah ditentukan oleh BPD. Pelaku membuat proposal-proposal pelaksanaan kegiatan desa yang ternyata semuanya fiktif karena tidak ada di program desa," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sebagai informasi, tersangka menjabat kepala desa selama dua periode, mulai dari tahun 2007-2019.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut