Komisi III DPR Minta KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024. Dia menekankan pentingnya mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Abdullah, Jumat (19/9/2025).
Abdullah menyebut bahwa korupsi dalam kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Dia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun swasta, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Dia juga menilai, penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, isu korupsi kuota haji telah menjadi perhatian luas, terutama di kalangan calon jemaah yang merasa dirugikan.
“Kita bicara soal ibadah umat yang suci dan sakral. Jangan sampai ibadah haji umat tercoreng oleh praktik-praktik kotor seperti korupsi. Karena itu, KPK harus serius, adil dan transparan dalam bekerja,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji 2024, Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan karena pembagian dilakukan secara tidak semestinya, yakni 50 persen untuk masing-masing kategori. KPK menduga ada tindakan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
Editor: Kurnia Illahi