Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA, iNews.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Hal yang memberatkan, terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Editor: Rizky Agustian