get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro

Ketua DPRD Madiun Bantah Tunjangan Rumah Naik Rp2,2 Miliar: Tidak Ada Temuan BPK

Kamis, 17 November 2022 - 16:43:00 WIB
Ketua DPRD Madiun Bantah Tunjangan Rumah Naik Rp2,2 Miliar: Tidak Ada Temuan BPK
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. (Foto: Arif Wahyu Efendi)

MADIUN, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono membantah adanya kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,2 miliar. Dugaan kenaikan tunjangan itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Politikus PDIP itu membantah adanya temuan BPK terkait kenaikan tunjangan yang tidak wajar terlebih di masa pandemi. Menurut dia, besaran tunjangan sudah dihitung berdasarkan apraisal dan menyesuaikan inflasi.

"Tidak ada selisih temuan, itu gak ada temuan BPK. Temuan BPK itu hanya suruh mengkaji ulang, gak disuruh mengembalikan. Kalau disuruh kembalikan ya kembalikan, kita tidak masalah, bukan temuan," kata Fery saat ditemui di kantornya, Kamis (17/11/2022).

Menurut dia, LHP BPK perwakilan Jawa Timur hanya merekomendasikan untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sekaligus menerbitkan perbub yang baru. Dia mengeklaim, LHP itu juga mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan pimpinan DPRD.

"Kita hanya ada saran dan masukan suruh mengkaji apraisal dan perbup-nya saja. Kita semua menjalankan apraisal dan perbup. Kalau kita gak menjalankan apraisal dan perbup kan salah," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono saat dihubungi mengatakan, selisih antara realisasi dengan harga wajar pada tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Madiun tersebut termasuk kategori korupsi.

Meski BPK tidak menyebut rekomendasi pemgembalian, akan tetapi seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan selisih uang tunjangan sesuai perhitungan BPK ke kas negara. Jika tidak, menurut Komaryono, perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut