get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Ketauan Maling Motor, Residivis Curanmor Asal Lumajang Dihajar Warga di Sidoarjo

Rabu, 11 November 2020 - 16:18:00 WIB
Ketauan Maling Motor, Residivis Curanmor Asal Lumajang Dihajar Warga di Sidoarjo
Arik Hermanto, residivis curanmor asal Lumajang ditangkap polisi di Sidoarjo karena nekat mencuri motor warga.

SIDOARJO, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor asal Lumajang babak belur dihajar warga sesaat setelah melakukan aksinya di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Beruntung saat aksi massa berlangsung, ada polisi patroli sehingga nyawa pelaku berhasil diselamatkan.

Arik Hermanto, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabuapten Lumajang diamankan dan digelandang petugas Unit Pidana Umum, Satuan Reserse Polresta Sidoarjo. Dia dihajar warga usai mencuri motor milik Fafan, warga Lemah Putro, Sidoarjo.

Awalnya, pelaku mencuri motor korban yang tengah diparkir di halaman rumah. Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T.

Naas, saat menuntun motor hasil curian, pelaku diteriaki maling oleh korban.Warga yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan dan mengejar pelaku hingga tertangkap di Jalan Pahlawan Sidoarjo.

Di depan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. Bahkan, pelaku sudah empat kali beraksi di Sidoarjo selama satu bulan terakhir.

Motor hasil kejahatan dijual seharga Rp1,5 juta kepada seorang penadah yang berada di Lumajang.

“Saya naiki motor curian ke Lumajang untuk diantar ke penadah. Dia temannya teman saya,” katanya, Rabu (11/11/2020).

Waka Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit motor dan kunci leter t. Pelaku juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama di Bali.

“Pelaku asal Lumajang tapi indekos di Sidoarjo. Dalam beraksi, pelaku biasa berjalan kaki sambil mencari target,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoajro sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut