Keroyok 2 Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Perguruan Silat di Tuban Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 - 10:40:00 WIB
"Korban mengendarai motor dicegat sekelompok kerumunan, kemudian di situ tanpa alasan dipukuli," ucap Gananta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga melakukan aksinya saat mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para tersangka dalam kondisi mabuk," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, pakaian korban, serta senjata tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Rizky Agustian