Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Diduga Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar, Dipakai Beli Bus
PONOROGO, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah SMK 2 PGRI Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Oknum kepala sekolah berinisial SA alias Syamhudin ini diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga mencapai Rp25 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut sejak tahun 2019. Dalam laporan disebutkan dana sekolah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan justru dipakai untuk membeli bus dan kebutuhan pribadi lainnya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli bus,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dikutip dari iNews Cirebon, Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo–Magetan, serta di kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana BOS periode 2019–2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya dan sebagian besar dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Agung Riyadi mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Selain menetapkan SA sebagai tersangka, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari seorang saksi yang menguasai barang bukti tersebut.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari seorang saksi yang menguasai barang bukti tersebut,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa penyelewengan dilakukan selama 5 tahun berturut-turut, mulai dari 2019 hingga 2024. Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Perilaku mencurigakan tersangka selama menjabat kepala sekolah turut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi tersebut. Kini, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejari Ponorogo.
Editor: Donald Karouw