get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Kejati Jatim Siapkan 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi

Senin, 11 Juli 2022 - 14:12:00 WIB
Kejati Jatim Siapkan 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi
Tersangka Pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng. (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kekati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSATl) alias Mas Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya itu, Kejati Jatim juga sudah menyiapkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara pencabulan oleh anak kiai Jombang tersebut. 

"Perkara pencabulan Mas Bechi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Kami juga sudah menyiapkan 11 JPU, gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman, Senin (11/7/2022). 

Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan pelimpahan berkas perkara pencabulan Mas Bechi tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. 

"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakimnya (ketua majelis hakim) Pak Sutrisno. Tapi untuk jadwalnya belum, masih dalam pembahasan," tuturnya. 

Diketahui, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 2019 lalu. Mas Bechi dilaporkan oleh lima orang terduga korban yang semuanya merupakan santriwati.

Namun, proses hukum anak kiai itu tersendat karena tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Jatim pada 2020.

Meski begitu, Mas Bechi juga sempat menolak penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi upaya itu gagal karena hakim menolaknya. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Beberapa bulan buron, Mas Bechi belum juga tertangkap, hingga akhirnya polisi melakukan pengepungan pondok pesantren, tempat Mas Bachi bersembunyi. Lebih dari 15 jam aparat kepolisian melakukan pengepungan, hingga akhirnya Mas Bechi menyerah dan ditahan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut