Kejari Ngawi Musnahkan Pohon Ganja,m Sabu dan Pil Koplo
NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sembilan pohon ganja. Pohon ganja itu merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
"Barang bukti sejumlah pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya.
"Ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022," katanya.
Dari 34 perkara tersebut, merupakan campuran dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani kejari setempat.
"Pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti," katanya.
Selain itu, lanjutnya, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Proses pemusnahan barang bukti itu telah sesuai dengan putusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto