Kejari Madiun Selidiki Aplikasi Zero Risk Senilai Rp349 Juta yang Tak Bisa Dioperasikan

MADIUN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mulai selidiki aplikasi Zero Risk (ZR) RKT BPBD Kabupaten Madiun yang tidak bisa dioperasikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto kepada awak media di kantornya, Selasa (15/11/2022) siang.
"Iya, sedang kami pelajari. Aplikasi ZR RKT milik BPBD Kabupaten Madiun," katanya lirih.
Menurut pejabat yang belum genap sebulan berdinas di Kejari Kabupaten Madiun itu, pihaknya telah berulang kali mencoba aplikasi yang dibuat dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut, namun belum berhasil. "Padahal biaya pembuatan aplikasi tersebut mencapai Rp349.591.000. Ini kami terjunkan tim untuk mempelajari secara detail," ujarnya.
Mantan Kasipidum Kejari Bau Bau tersebut sangat menyayangkan aplikasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, namun tak bisa dioperasikan. Apalagi, di musim hujan seperti saat ini, yang cuacanya tidak menentu dan berpotensi bencana.
Saat ditanya kemungkinan memanggil pengguna anggaran maupun perusahaan yang mengerjakan aplikasi tersebut, pihaknya tidak membantah namun tidak pula mengiyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi ZR (Zero Risk) RKT BPBD Kab Madiun yang dikerjakan oleh PT Razen Teknologi Indonesia dengan nilai kontrak Rp349.591.000,00 dari sumber anggaran APBD tahun 2020 dikeluhkan warga. Pasalnya, aplikasi itu tak bisa dipergunakan.
Sesuai dengan data yang tertera dan melekat pada aplikasi ZR RKT BPBD Kabupaten Madiun, aplikasi tersebut telah dirilis sejak 11 Desember tahun 2020 dan diupdate pada 21 Desember tahun 2020. Dari penjelasan yang ada, tertera aplikasi tersebut telah didownload kurang lebih 50 pengguna.
Editor: Ihya Ulumuddin