get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Kasus Salah Gerebek Kolonel TNI Ternyata Ulah Jaringan Narkoba Besar di Malang

Minggu, 28 Maret 2021 - 22:14:00 WIB
Kasus Salah Gerebek Kolonel TNI Ternyata Ulah Jaringan Narkoba Besar di Malang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (depan dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba milik jaringan besar di Malang, Minggu (28/3/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Kasus salah gerebek anggota Satreskoba Polresta Malang terhadap Kolonel Chb I Wayan Sudarsana ternyata ulah jaringan besar narkoba besar di Malang Raya. Salah satu pelaku jaringan ini IL memberikan informasi salah kepada polisi tentang keberadaan salah seorang buron yang tengah dicari polisi.

Fakta tersebut terngkap setelah polisi melakukan pendalaman atas penangkapan enam jaringan narkoba besar yang melibatkan seorang kepala dinas di Kota Malang. Mereka yakni AH (kepala dinas); FN dan CR (perempuan); serta tiga laki-laki, yakni IL, VR dan GN.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jaringan besar ini terbongkar bermula dari penangkapan dua perempuan FN dan CT yang membawa pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan mengaku mendapatkan barang tersebut dari IL. 

"Nah dari IL ini, anggota Satnarkoba Polresta Malang melakukan chating untuk menangkap seseorang penyuplai dan diberi nomor kamar di salah satu hotel. IL mengaku seseorang itu ada di kamar 619, kemudian berubah menjadi kamar 419. Ternyata di kamar itu ada tamu hotel (Kolonel I Wayan Sudarsana)," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polresta Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku lainny, yakni VR dan GN, serta seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang. "Jadi AH ini adalah ASN. Dia pemakai dengan barang bukti 1,5 gram sabu. Tapi, masih dilakukan pengembangan. Polri akan terus melakukan penegakan hukum, tidak ada backing-backingan," katanya.

Sementara itu, dari jaringan narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 16,52 gram, 20 paket hemat ganja siap edar seberat 39 gram dan 1,5 butir ekstasi serta satu buah HP yang berisi percakapan mereka. Saat ini enam jaringan narkoba ini dibawa ke Ditreskoba Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan. 

Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan juga Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara. 

Diketahui Satreskoba Polresta Malang salah gerebek, memaksa masuk kamar hotel di Malang yang ditempati Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Akibat kasus salah gerebek ini, empat anggota Reskoba Polresta Malang ditahan Propam. Bahkan Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa dicopot dari jabatannya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut