Kasus Kebakaran Gunung Bromo akibat Flare Pre Wedding Diambil Alih Polda Jatim, Ada Apa?
SURABAYA, iNews.id - Kasus kebakaran Gunung Bromo diambil alih Polda Jawa Timur (Jatim). Kebakaran hebat yang menghanguskan hampir 1.000 hektare lahan ini terjadi akibat ulah calon pengantin menyalakan flare pada sesi foto pre wedding.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim , Kombes Farman mengatakan, ada sejumlah alasan kenapa penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut, salah satunya yakni besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
"Kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar. Supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan," katanya, Rabu (27/9/203).
Karena itu, penyidik bergerak cepat melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
Diketahui, kasus kebakaran di kawasan Taman Hutan Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan pre wedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet hampir semua kawasan hutan Bromo.
Dari kejadian ini , polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni manager event organizer (EO) Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian MGG (38) salah satu kru pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) perias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Editor: Ihya Ulumuddin