get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Kasus Cabuli Santriwati, Mas Bechi Akan Disidang Pekan Depan

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:54:00 WIB
Kasus Cabuli Santriwati, Mas Bechi Akan Disidang Pekan Depan
Tersangka pencabulan Mas Bechi (kaos kuning hitam) saat di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana menggelar sidang kasus pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (42) pada Senin (18/7/2022) mendatang. Namun persidangan akan digelar secara daring.

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, meski digelar online, sidang perdana putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

"Sidangnya akan digelar online karena masih pandemi. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," kata Agung Pranata, Selasa (12/7/2022).

Agung menambahkan, MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya saja," katanya.

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dalam perkara ini, MSAT dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut