Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Meninggal Dunia karena Covid-19

MOJOKERTO, iNews.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia. Pejabat kejaksaan yang tunggal di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini meninggal dunia sekitar pukul 16.35 Wib Kamis, 10 Desember 2020 dengan hasil tes swab positif Covid-19.
Kepastian Covid-19 ini disampaikan Plt Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo kota Mojokerto, dr Triastutik. "
"Ya hasil tes swab menyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (11/12/2020).
Trias mengatakan, Rahmat masuk ke IGD RSUD dr Wahidin Sudirohusodo pada 9 Desember lalu. Saat itu, dia mengeluh sesak napas dan batuk. Namun, karena ada indikasi Covid-19, yang bersangkutan dipindah ke ruang isolasi Covid-19.
"Di IGD sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu pada pukul 23.00 WIB pasien dipindah ke ruang isolasi Covid-19," ucapnya.
Namun, sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya (Kamis, 10 November) sesak yang dialami mantan kasi intel Kejari Tulungagung tersebut semakin parah. Bahkan, dia harus diberi alat bantu pernapasan.
"Jam 10.00 kondisinya semakin memburuk hingga direncanakan untuk intubasi. Lalu Jam 12.00 diberikan obat actemra, dilanjutkan jam 14.00 dilakukan intubasi namun kondisi memburuk kesadaran menurun," katanya.
Tak lama berselang, pejabat Kejari Kabupaten Mojokerto ini meninggal dunia. Rahmat meninggal dengan hasil tes swab positif Covid-19 dengan penyakit Komorbid (penyerta) asma.
Diketahui, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia, Kamis (10/12/2020). Rahmat meninggal setelah dirawat di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto karena sesak napas akut.
Editor: Ihya Ulumuddin