get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! 2 Korban Pembunuhan di Mimika Ternyata Tukang Ojek, Tewas Dipenggal

Kakek 60 Tahun di Malang Tewas Dibunuh, Pelaku 2 Tetangga Korban

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:30:00 WIB
Kakek 60 Tahun di Malang Tewas Dibunuh, Pelaku 2 Tetangga Korban
Foto ilustrasi pembunuhan. (foto: Okezone)

MALANG, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap kakek Juarto (60) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang terungkap. Pelaku tak lain dua tetangga korban, masing-masing MSL (60) dan SMR (32).

Informasi yang dihimpun, pembunuhan ini bermula dari rasa jengkel kedua pelaku terhadap korban. Penyebabnya, korban banyak omong terkait aksi perusakan dan pencurian kayu pohon kopi yang mereka lakukan bersama-sama.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan kedua tersangka di kebun kopi desa setempat. Saat itu korban dibujuk untuk mencuri pohon kopi bersama-sama. Begitu tiba di lokasi, korban dipukul hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang ke sungai kecil di desa setempat. Namun, tak lama berselang, korban ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Antara mereka ini diduga ada rasa tidak suka. Menurut tersangka, korban banyak bicara, vokal. Dari situ timbul niat untuk menghabisi,” kata Kapolres Malang, AKPB Hendri Umar, Rabu (21/10/2020).

Diketahui, Jumat (16/10/2020) lalu warga Desa Kepatihan, Tirtoyudo, Kabupaten Malang digegerkan penemuan mayat laki-laki di sebuah sungai desa setempat. Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan susah dikenali.

Hasil autopsi dan identifikasi polisi, mayat tersebut bernama Juarto, warga setempat. Tak hanya itu, polisi juga menyimpulkan korban tewas akibat dibunuh. Sebab, ditemukan bekas pukulan benda tumpul dan sabetan senjata tajam di tubuh korban.

Atas kasus ini polisi terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi menetapkan dua tetangga korban sebagai tersangka, yakni MSL dan SMR.

Karena perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut