get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuaca Panas Ekstrem di Surabaya Tembus 37 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Pemicunya

KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September

Selasa, 12 September 2023 - 10:47:00 WIB
KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September
Mulai 17 September, penyandan disabilitas dapat diskon tiket kereta 20 persen. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan memberikan potongan harga (diskon) tiket kereta api sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas. Diskon ini berlaku untuk kelas eksekutif, bisnis dan ekonomi dengan keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan, diskon ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan KAI khususnya penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan. "Diskon bagi pelanggan disabilitas ini dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September," katanya, Selasa (12/9/2023).

Luqman Arif menekankan, bagi pelanggan penyandang disabilitas wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket di atas KA.

Jika saat boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi, diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api," ujarnya.

Berikut syarat pelanggan disabilitas dapat potongan tiket 20 persen:

1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api;

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan;

4. Registrasi reduksi dilakukan hanya sekali saja, pelanggan selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut