get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Aji Mumpung Jelang Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 - 12:36:00 WIB
Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Aji Mumpung Jelang Pemilu
Pengamat menyebut kades yang meminta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun sekadar aji mumpung menjelang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam menilai, para kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun memanfaatkan kesempatan menjelang Pemilu 2024. Dia menilai permintaan itu melebihi batas.

"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar dihadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023). 

Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades.

Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atasnya. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden, masa jabatannya dibatasi hanya 5 tahun. 

"Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.

Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar. 

Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan. 

"Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemat saya, kades harus realistis," katanya.

Pada Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Memasuki era reformasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), masa jabatan kepala desa turun menjadi paling lama 10 tahun dalam dua periode. 

Selanjutnya di UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kemudian di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Menurut Surokim, zaman dulu masa jabatan kades ditetapkan cukup lama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa. Namun hal ini berbeda dengan masa sekarang dengan SDM yang berlimpah.

"Sekarang tidak relevan (masa jabatan yang cukup panjang). Orang muda di perdesaan cukup anyak untuk regeransi," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut