get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penganiaya Anak di Tuban Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Bali

Jelang Tahun Baru Tim Saber Miras Gerebek Belasan Pabrik Arak di Tuban

Minggu, 31 Desember 2017 - 09:54:00 WIB
Jelang Tahun Baru Tim Saber Miras Gerebek Belasan Pabrik Arak di Tuban
Tim saber miras bersama Bupati Tuban Fatkhul Huda saat melakukan penggerebekan pabrik arak. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id – Tim sapu bersih (saber) minuman keras (miras) berhasil menggerebek belasan pabrik miras jenis arak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Meski telah berulangkali digrebek dan diproses hukum, para produsen miras tetap nekat kembali memproduksi arak, lantaran tergiur banyaknya pesanan dan harga jual tinggi dari pembeli luar kota untuk perayaan Tahun Baru 2018.

Salah satunya yaitu pabrik miras ilegal milik Suharti, warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jatim. Tim saber miras gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tuban, Minggu (31/12/2017) pagi berhasil mengendus keberadaan pabrik setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.

Pabrik milik Suharti tergolong rapih dan dikelola secara profesional, tidak seperti pabrik arak pada umumnya yang memproduksi miras secara sembunyi-sembunyi. Usaha ilegal ini berada di wilayah pemukiman penduduk dan dilakukan secara terang-terangan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. Di antaranya peralatan memproduksi arak, ratusan liter arak siap edar, dan seribu liter baceman.

Bupati Tuban, Fatkhul Huda menjelaskan selama Operasi Sikat Semeru 2017, tim saber miras berhasil menggrebek sebelas pabrik miras ilegal. “"Kami harus membersihkan minuman keras ini. Belasan pabrik sudah kami ungkap. Info dari masyarakat sangat membantu, kapolres, dandim sepakat semua hasil razia ditindak lanjuti. Termasuk yang kemarin-kemarin sudah P21,” katanya.

Barang bukti berupa baceman langsung dimusnahkan di lokasi kejadian dengan cara di tumpahkan. Sedangkan guna kepentingan penyelidikan, barang bukti seperti alat produksi, arak siap edar dan sampel baceman dibawa ke Mapolsek Semanding. Pelaku terancam di jerat Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut