get app
inews
Aa Text
Read Next : Ricuh 2 Kubu Suporter di Pasuruan Jelang Derby Jatim, Diduga Bonek dan Aremania

Jarah Store Merchandise Persebaya, Oknum Bonek Dilaporkan Polisi 

Selasa, 20 September 2022 - 17:20:00 WIB
Jarah Store Merchandise Persebaya, Oknum Bonek Dilaporkan Polisi 
Rekaman CCTV saat oknum bonek menjarah store merchandise Persebaya di Sutos. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Aksi penjarahan oleh oknum bonek di Store Merchandise Persebaya Sutos akhirnya dilaporkan polisi. Tindakan hukum ini diambil karena aksi kriminal tersebut merugikan Persebaya. 

Sebagai bahan laporan, manajemen Persebaya telah memiliki bukti rekaman CCTV. Pada rekaman itu sejumlah oknum suporter terlihat menerobos masuk ke dalam store yang sudah tutup dan mengambil beberapa jersey.

Tak hanya mengembil jersey di dalam etalase, beberapa oknum bonek juga merusak atribut Persebaya. "Hari ini kami resmi membuat laporan polisi atas aksi penjarahan di dalam store," kata Media Officer Persebaya Surabaya Angkasa Danu, Selasa (20/9/2022). 

Danu belum merinci kerugian akibat penjarahan tersebut. Namun, dia menyayangkan tindakan kriminal itu sampai terjadi. "Ada beberapa jersey di etalase yang diambil. Kami berharap, polisi segera memproses laporan tersebut dan menangkap para pelaku," katanya. 

Dia menjelaskan, saat penjarahan terjadi, store sedang tutup. Sebab, jam operasional store memang sampai pukul 17.00 WIB. Sementara aksi penjarahan terjadi pada malam hari, saat aksi unjuk rasa suporter. 

Diketahui ratusan bonek mendatangi kantor manajemen Persebaya di kompleks Sutos, Kamis (15/9/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut kekecewaan mereka atas kekalahan Persebaya di tiga laga terakhir. Pada aksi protes itulah, sebagian suporter bertindak anarkistis dan melakukan penjarahan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut