get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Janjikan Rp500 Juta, Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban hingga Rp40 Juta

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:17:00 WIB
Janjikan Rp500 Juta, Dukun Pengganda Uang di Malang Tipu Korban hingga Rp40 Juta
Dukun AS mempraktikkan cara menggandakan uang kepada polisi, Rabu (12/1/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Dukun pengganda uang ditangkap aparat Polresta Malang. Pelaku berinisial AS (42) warga Jambi ini diringkus usai menipu korbannya hingga Rp40 juta. 

Kasus ini terbongkar setelah dua korban tak kunjung mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan AS. Padahal, uang yang akan digandakan sesuai janji pelaku sudah disetor.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pelaku menipun korban dengan modus penggandaan uang. Kepada para korban, pelaku AS mengaku bisa menggandakan uang hingga beberapa kali lipat dari yang disetorkan. 

Untuk meyakinkan, pelaku AS meminta korbannya datang ke rumahnya dengan membawa uang sebagai percobaan. Dia menjanjikan uang tersebut bisa digandakan hingga Rp500 juta. Pelaku mempraktikkan ritual penggandaan uang itu di rumahnya pada 7 Desember 2021. 

"Dia meyakinkan korbannya dengan meminta memasukkan uangnya ke dalam sebuah kotak kardus untuk contoh. Oleh pelaku kotak yang telah diisi uang diselipkan di kardus itu kemudian dipukul-pukul dan keluar uang. Jadi seolah-olah bisa menghasilkan uang, padahal uangnya sudah ditaruh di dalam kardus sebelumnya," katanya, Rabu (12/1/2022). 

Sesuai pengakuan korbannya pelaku juga membaca beberapa bacaan. Setelah korban merasa yakin dan terpengaruh dengan kemampuan AS, korbannya diminta oleh pelaku mengirimkan sisa uangnya yang dijanjikan kepadanya melalui transfer. 

Korban tertipu uang banyak yang keluar dari kardus. Padahal uang yang dikeluarkan dari kardus tersebut merupakan uang palsu yang didapat pelaku dari temannya, dan sudah diletakkan di dalam kardus sebelum korban datang.

"Setelah korban memasukkan uang, ada jumlah uang yang keluar melebihi jumlah uang dari yang diberikan korban. Korban mengirimkan uang ke pelaku hingga akhirnya melarikan diri. Modusnya memperdaya dengan kemampuan dia memiliki kekuatan gaib," katanya. 

Begitu menerima transfer dari kedua korban dengan nominal Rp40 juta, pelaku kemudian kabur. Korban yang kebingungan lantaran tak ada kabar mengenai uangnya yang dikirimkan ke pelaku. Dua korban pun melaporkan ke Polresta Malang Kota pada 20 Desember 2021, 

Polisi masih mendalami adanya dugaan korban lain yang kemungkinan besar masih ada. Sebab ada kemungkinan pelaku juga melakukan modus yang sama kepada beberapa korban lain di luar korban yang telah melaporkan ke kepolisian.

"Dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi saya yakin dengan gaya dia yang meyakinkan, bukan hal sekali dua kali saya nggak bisa memperkirakan berapa lama. Korban baru dua orang di wilayah Malang saja. Tetapi korban ini orang Pati," tuturnya. 

Tinton menambahkan, uang hasil transferan dari korbannya digunakan untuk membayar utang dan diindikasikan juga untuk mengonsumsi narkotika. Kini akibat ulahnya, AS harus berurusan dengan kepolisian dan dijerat dengan pasal penipuan.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut