Jaksa Tolak Pleidoi Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC
SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Sekuriti Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno.
Jaksa menilai penolakan dilakukan lantaran tuntutan hukum yang dijatuhkan telah tepat dan sesuai. Keduanya juga dinilai terbukti bersalah dan lalai hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pascalaga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Penasihat hukum kurang mencermati dan kurang objektif dalam merumuskan pandangan hukum terkait kesimpulan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022," kata jaksa dalam persidangan beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, menyayangkan penolakan pleidoi kliennya. Sebab, dia menilai keduanya bukan penyebab 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.
"Tapi penyebabnya adalah tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi, itu yang jadi penyebab," kata dia.
Dia menyebut kliennya tidak akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik dari jaksa. Atas hal itu, dirinya berharap hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah dan lalai hingga mengakibatkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka terkait Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP.
Editor: Rizky Agustian