get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pria Bunuh Kekasih di Bantimurung Maros, Sempat Rebutan Parang

Jagal Sapi Bunuh Tukang Pijat di Gresik, Mayat Korban Dibiarkan Membusuk 5 Bulan

Senin, 09 Desember 2019 - 10:54:00 WIB
Jagal Sapi Bunuh Tukang Pijat di Gresik, Mayat Korban Dibiarkan Membusuk 5 Bulan
Polres Gresik saat jumpa pers kasus pembunuhan tukang pijat dalam kamar kos di Kebomas. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

GRESIK, iNews.id – Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di kamar kos Gang 16, RT 005 /RW 003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, awal Desember silam akhirnya terungkap. korban diketahui bernama Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik kota, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat panggilan.

Hasil penyelidikan polisi, almarhumah merupakan korban pembunuhan. Pelakunya tak lain kekasih gelapnya bernama Untung (53), yang bekerja sebagai tukang jagal sapi.

“Pembunuhan ini terjadi Juni lalu. Namun, baru awal Desember ini mayat korban ditemukan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Senin (9/12/2019).

Dia mengatakan, awalnya penyidik sempat kesulitan mengidentifikasi korban. Selain tak ada identitas, kondisi mayat sudah membusuk tak berbentuk.

“Hasil visum dan autopsi, diketahui waktu kematian korban sudah berkisar lima bulan lalu. Ini juga sesuai dengan pengakuan tersangka," katanya.

Kapolres mengungkapkan, kronologi pembunuhan ini terjadi saat korban mendatangi kamar kos pelaku. Setelah memijat, keduanya berhubungan badan. Namun setelah itu korban tidak mau pulang dengan alasan tidak enak badan.

Hal ini membuat pelaku kesal karena malam itu dia harus berangkat ke Rumah Potong Hewan (RPH) untuk bekerja. Dia pun membunuh korban dengan cara membekapnya.

“Jadi korban tewas dengan cara dibekap menggunakan bantal selama lima menit, hingga meninggal,” katanya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku berangkat bekerja dan meninggalkannya di dalam kamar. Setelah itu dia melarikan diri ke luar daerah.

“Selama ilima bulan ini pelaku kabur ke Kalimantan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku Untung dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Gresik.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut