Jadi Tersangka Korupsi Rp9 Miliar, Pejabat PT Inka Multi Solusi Dijebloskan ke Penjara
SURABAYA, iNews.id - Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, HW, dijebloskan ke penjara. HW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp9 miliar.
Sebelum ditetapkan tersangka, HW telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Setelah ditetapkan tersangka, perempuan itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Selasa (5/12/2023) malam.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (5/12/2023) malam.
Mia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. PT IMS, kata dia, dalam perkara ini menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV AA. Pada pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar.
Pada proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. "Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban," tutur Mia Amiati.
Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya hingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. "Saat ini penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Mia.
Editor: Ihya Ulumuddin