get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Siswi SMP di Jombang Dilecehkan Teman Ayah, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Jadi Korban Pencabulan, Siswi SD di Blitar Digilir 8 Pemuda

Kamis, 06 September 2018 - 15:59:00 WIB
Jadi Korban Pencabulan, Siswi SD di Blitar Digilir 8 Pemuda
Dua pelaku pencabulan saat akan dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolres Blitar Kota. (Foto: iNews/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id – Aksi bejat dilakukan delapan pemuda di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim). Mereka kerap mencabuli seorang siswi kelas V sekolah dasar (SD), bahkan perbuatan tak senonoh pernah dilakukan bersama-sama dengan cara menggilir korban secara bergantian.

Perbuatan tak terpuji para pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga anak mereka tidak pulang selama lima hari. Setelah diinterogasi, dia mengaku telah menjadi korban pencabulan kedelapan pelaku.

Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban pun membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melaporkan mereka. Polisi yang menindaklanjuti laporan langsung menangkap dua pelaku, sedangkan enam lainnya masih buron.

Pelaku yang diamankan yakni Mustajab (23) warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Dusun Sambirejo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Mustajab mengakui perbuatannya. Dia mengatakan mencabuli korban saat dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Saya 10 kali mencabuli korban. Semua dilakukan di rumah rekan saya, salah satu pelaku juga,” kata Mustajab saat gelar perkara di Mapolres Blitar Kota, Kamis (6/9/2018).

Hasil pengembangan, aksi itu diperbuat pelaku di sejumlah lokasi, baik di persawahan mau pun di rumah Paidi, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat.

Sebelum berbuat tidak senonoh, korban dan delapan pelaku sempat berpesta miras terlebih dahulu. Saat sudah mabuk, mereka secara bergantian mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar mengatakan, kasus itu saat ini dalam penyelidikan petugas. Polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang melarikan diri. “Pelaku pencabulannya ada delapan. Baru dua yang kami tangkap, enam lagi DPO (daftar pencarian orang). Mereka kami kenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara,” kata Samsul.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut