get app
inews
Aa Text
Read Next : KRI Prabu Siliwangi-321 Perkuat Armada TNI AL di Surabaya, Desain Modern Teknologi Canggih

Izin Basement Siloam Hospital Disorot, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

Jumat, 21 Desember 2018 - 10:21:00 WIB
 Izin Basement Siloam Hospital Disorot, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya
Foto udara kondisi Jalan Gubeng Surabaya yang ambles Selasa (18/12/2018) malam. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alur perizinan pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hospital yang sempat dipersoalkan pascaamblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12/2018) malam.

Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRPCKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, ada dua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Rumah Sakit (RS) Siloam Hospital.

"Pengajuan perizinan pertama kali dilakukan pada April 2013 dan keluarlah IMB pada 2015 untuk rumah sakit dan pada 2016 mengajukan revisi IMB untuk penggunaan fungsi bangunan yang tidak untuk rumah sakit saja, tapi juga ada hotel," katanya di Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Setelah itu, baru keluar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) pada April 2017 dan dilanjutkan dengan sidang-sidang tim ahli bangunan mulai Mei dan Juni 2017. Baru kemudian, disusul dengan mengurus rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Amdal Lalu Lintas, drainase dan lainnya, yang semuanya itu selesai sampai Desember 2017. "Jadi Desember 2017 akhir, IMB baru keluar," katanya.


Lasidi mengatakan, pengurusan IMB untuk bangunan gedung tinggi sebenarnya bisa cepat, kalau semua syaratnya sudah lengkap. "Satu bulan sudah bisa keluar, cuma persyaratannya yang agak lama mengurus amdal, amdal lalin, drainase dan lainnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, normalnya mengurus Amdal dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan, sedangkan pengurusan IMB diperlukan waktu sebulan, sehingga total pengurusan empat bulan.

Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan IMB, menurut Lasidi semuanya dilakukan secara daring dengan tarif retribusi yang sudah ditentukan regulasi. "Kalau gedung tinggi itu hitungannya harga satuan bangunan Rp24.000, indeksnya kalau usaha empat dikalikan luasan," ujarnya.

Lasidi juga membantah kalau ada permainan terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam karena selama ini semua perizinan di Pemkot Surabaya sudah menggunakan sistem daring. "Karena kami semua sudah daring. Bahkan kami tidak tahu siapa yang mengajukan," katanya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut