Istri Jadi TKW, 2 Ayah di Malang Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan dengan pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Kedua pelaku tega mencabuli anak kandung masing-masing selama bertahun-tahun saat istri bekerja di luar negeri menjadi TKW.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, tindak pidana pencabulan anak oleh ayah kandung terungkap berkat laporan korban. Salah satu korban kini sudah dewasa atau di atas usia 18 tahun yang melaporkan orang tuanya ke polisi.
Pelaku berinisial BM telah mencabuli anak kandung lebih dari 2 tahun. Sementara pelaku W (51) warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang telah menyetubuhi anaknya selama kurang lebih 6 tahun.
"Jadi ada dua ayah yang kami amankan karena mencabuli anak kandungnya masing-masing," ujar Kompol Muhammad Sholeh di Mapolresta Malang Kota, Kamis (28/2/2025) pagi.
Dia menjelaskan, korban berinisial NMS dicabuli ayahnya BM dalam rumah ketika hendak diminta membantu berjualan ayam. Saat itu korban berusia 12 tahun ketika diperkosa ayah kandungn dalam kamar rumah. Pemerkosaan tersebut berlangsung berulang selama lebih dari 2 tahun.
Sementara korban berinisial NA (21) diperkosa ayahnya W saat berusia 15 tahun atau sejak tahun 2019. Korban diperkosa dalam rumah dengan modus bujuk rayu disertai ancaman.
"Korban dan ayahnya ini satu rumah dengan tersangka. Ada perbuatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya saat Ibunya kerja di luar negeri atau menjadi TKW. Jadi keduanya ini Ibunya bekerja di luar negeri," katanya.
Kondisi korban NA mengalami trauma psikis berat sehingga beberapa kali menangis dan ketakutan ketika dimintai keterangan. Dari hasil keterangan pemeriksaan, kedua pelaku nekat melakukan aksi bejat ke anaknya karena hasrat biologis ditinggal istri bekerja di luar negeri.
"Hasil pemeriksaan karena khilaf istrinya di luar negeri," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Kemudian Pasal 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor: Donald Karouw