SURABAYA, iNews.id – Ibu rumah tangga (IRT) bernama Winda Aulia (28), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi lantaran menggadaikan dua sepeda motor rental. Selain tersangka, polisi juga menyelidiki seseorang yang menjadi penadah sepeda motor dari tersangka.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka meminjam dua unit sepeda motor rental dengan sewa harian pada Juli 2019. Meski bataw waktu rental habis, tersangka tidak kunjung mengembalikannya pada pemilik, Ach Zaini.
Gadaikan 10 Mobil Rental, Mahasiswa Klaten Diringkus Polisi
Merasa ada yang tidak beres, Ach Zaini melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan, lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggadaikan kedua sepeda motor kepada seseorang bernama Hasan asal Pamekasan. “Hasan juga dalam proses penyelidikan pada perkara tadah," kata Didit, saat ekspos kasus di Mapolres Pamekasan, Jumat (21/2/2020).
Penipuan WO Pandamanda, Korban Bertambah Jadi 70 Pasangan Pengantin
Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni motor Vario bernomor polisi M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink bernopol M 2476 GQ. Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Atas perbuatannya, Winda akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah