Ironis, 45 Anggota DPRD Madiun Terima Kenaikan Tunjangan Rumah Rp2,25 Miliar saat Pandemi

MADIUN, iNews.id - Sebanyak 45 anggota DPRD Madiun diam-diam menerima kenaikan tunjangan perumahan hingga milaiaran rupiah. Ironisnya, kenaikan tunjangan tersebut justru terjadi saat pandemi Covid-19 2021.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur, terdapat selisih realisasi dengan sewa wajar hingga Rp2,2 miliar. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan adanya kenaikan lebih dari 50 persen pada tunjangan perumahan 45 anggota DPRD di tahun 2021 dibandingkan dengan anggaran yang sama di tahun 2020.
Misalnya, untuk ketua, tunjangan perumahan yang didapat setiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 juta menjadi Rp29,9 di tahun 2021 atau naik 61 persen. Sedangkan wakil ketua naik 51 persen, dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5 juta. Sedangkan untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14,4 juta, atau naik 60 persen.
Angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, masing-masing yakni Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10, 4 juta per bulannya selama satu tahun.
Dari angka tersebut terdapat selisih antara kenaikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan harga sewa tarif wajar sebesar Rp2,25 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya kuga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut dibayarkan secara tunai ke rekening masing-masing anggota DPRD.
Namun, pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian. Alasannya, tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. "Slah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin