Ikuti Imbauan Kapolri, Polisi di Sumenep Ngaji Kitab Kuning seperti di Pesantren
SUMENEP, iNews.id - Polres Sumenep, Madura, mulai rutin menggelar kajian kitab kuning (salaf) untuk seluruh anggota. Kajian seperti di pondok pesantren ini dilaksanakan sebagaimana imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Berbagai kitab kuning dipelajari, salah satunya Bidayat al-Hidayah, karangan Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, atau yang masyhur dikenal dengan Imam Ghazali. Kitab yang mengkaji tentang ibadah, tasawuf hingga ahlaq ini biasanya menjadi salah satu pelajaran wajib bagi santri.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, kajian kitab kuning sengaja dilakukan untuk merespons keinginan kapolri, bahwa anggota itu wajib belajar kitab kuning. "Karena itu, kami buat program, pertama, belajar singkat dan cepat cara membaca kitab kuning untuk anggota," katanya, Senin (8/2/2021).
Program kedua, lanjut Darman, yakni kajian kitab Bidayat al-Hidayah, setiap Senin sampai Kamis seusai salat Zuhur berjemaah. "Program ini diampu oleh dua ustaz yang direkomendasikan oleh Kemenag (Kementerian agama Sumenep). Soal siapa pengasuh (yang memimpin kajian kitab kuning), kita serahkan ke ahlinya, dalam hal ini Kemenag," katanya.
Selain menindaklanjuti arahan Kapolri, beberapa tujuan utama yang mendorong pelaksanaan kajian kitab kuning tersebut. "Pertama, untuk meningkatkan pengetahuan agama anggota. Kedua memotivasi anggota belajar agama di sela-sela kesibukan. Ketiga, setidaknya anggota tahu (bisa menjawab) saat ditanya tentang radikalisme agama. Yang terakhir, ya, meningkatkan iman dan takwa anggota," ujar Darman.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharuskan anggotanya untuk belajar kitab kuning seperti di pesantren salaf. Gagasan itu disampaikan Listyo saat menjawab pertanyaan anggota DPR terkait penanganan terorisme dan radikalisme di Indonesia.
Editor: Ihya Ulumuddin