Ibu Polisikan Anak Kandung dan Menantu di Magetan gegara Motor, Keduanya Kini Dipenjara
MAGETAN, iNews.id - Kasus keluarga berujung pidana terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang ibu bernama Eva Setyorini (48), warga Kecamatan Takeran, melaporkan anak kandung dan menantu ke polisi.
Dia mengadukan perbuatan anaknya Rendy Saputra (23) serta menantunya Rizqi Amalia (27) ke polisi usai mereka membawa kabur motor miliknya. Aksi tak terpuji itu dilakukan karena pelaku ingin menjual motor tersebut.
Eva mengaku terpaksa melapor lantaran perbuatan anak dan menantu sudah berulang serta ingin memberikan efek jera.
“Saya ingin memberi efek jera kepada keduanya karena sudah dua kali mencoba membawa kabur motor. Kali ini mereka berhasil setelah menggunakan kunci ganda yang saya simpan dalam lemari,” ujar Eva kepada petugas dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (3/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Magetan menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp4,5 juta.
Keduanya kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, beserta barang bukti kendaraan yang sempat dijual.
“Keduanya kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Mojokerto dengan barang bukti motor. Motifnya alasan ekonomi karena kedua pelaku menganggur,” kata Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin.
Dalam pemeriksaan, Rendy dan Rizqi mengaku nekat membawa kabur motor milik ibunya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Keduanya saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun alasan tersebut tidak membebaskan mereka dari jerat hukum. Polisi menegaskan tindakan membawa kabur dan menjual kendaraan tanpa izin pemilik tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Donald Karouw