Home Industry Sabu di Mojokerto Digerebek Polisi, Pelaku Mengaku Masih Coba-Coba
MOJOKERTO, iNews.id – Sebuah rumah di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi lantaran diduga menjadi lokasi produksi sabu. Seorang tersangka yang juga residivis kasus narkoba diamankan yang diduga sebagai bandar narkoba.
Penggerebekan ini terjadi di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/11/2020) malam dan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Mojosari.
Dalam penggerbekan tersebut, di salah satu kamar ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu. Barang bukti sabu seberat 0,5 gram, alat hisap serta timbangan elektrik. Padahal, jika dilihat dari luar, rumah tersebut digunakan untuk usaha servis handphone.
Seorang tersangka bernama Arif Hidayat (32) diamankan dalam penggerebekan ini. Tersangka beserta barang bukti lantas dibawa ke Polsek Mojosari.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi penggerebekan, Iswantoro, membenarkan kejadian tersebut. Dia yang saat penggerebekan berlangsung, tak sengaja lewat di lokasi.
“Banyak anggota polisi pakai seragam dan tidak. Saya pikir ada kecelakaan atau apa saya kurang tahu. Anaknya tersangkut kasus narkoba ditangkap di stadion terus dibawa pulang,” katanya.
Sementara, saat rekonstruksi kasus, Rabu (4/11/2020), pelaku mengaku belajar membuat sabu-sabu dari internet. Selama tujuh bulan terakhir, masih dalam tahap uji coba.
Ide membuat sabu-sabu berasal dari pelaku dan hanya iseng serta masih dalam tahap coba-coba. “Belum ada yang jadi, semua masih coba-coba,” katanya.
Saat bertemu dengan istri kedua, pelaku terlihat menangis. Sejumlah petugas kepolisian yang berada di lokasi mencoba menenangkan keluarga tersangka dan meminta untuk mengikuti proses rekonstruksi di dalam rumah.
Di hadapan polisi, tersangka menunjukkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat sabu. Peralatan dan bahan sudah disiapkan dan pembuatan dilakukan malam hari agar tidak diketahui oleh keluarga lainnya.
Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah tersangka ditangkap di Stadion Gajah Mada, Mojokerto. Proses pembuatan sabu hingga saat ini masih dilakukan tahap uji coba, sehingga belum menghasilkan sabu-sabu yang diinginkan.
“Tersangka belajar dari internet untuk pembuatan narkotika, namun belum sempurna sehingga belum jadi dan belum diedarkan,” katanya.
Saat ini, kepolisian Polres Mojokerto baru mengenakan pasal kepemilikan sabu yakni nomor 114 Ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 pasal 113 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Editor: Umaya Khusniah