get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Bupati Endah Siap Tindak Tegas Pelaku

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Banyak ASN Pemkab Jombang Terlambat Apel

Senin, 10 Juni 2019 - 09:48:00 WIB
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Banyak ASN Pemkab Jombang Terlambat Apel
Bupati Jombang Munjidah Wahab menegaskan akan memberikan sanksi kepada para ASN yang absen tanpa alasan jelas di hari pertama kerja usai libur panjang lebaran, Senin (10/6/2019). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id – Hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jombang yang terlambat hadir mengikuti apel, Senin (10/6/2019). Sejumlah ASN pun berlarian menuju lapangan Pemkab Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Dari pantauan iNews, sejumlah ASN lari tunggang langgang karena datang terlambat di lapangan Kantor Bupati Jombang, Senin pagi. Begitu apel dimulai, pintu gerbang langsung ditutup.

Karena takut mendapat sanksi, beberapa ASN yang datang terlambat memilih langsung kabur meninggalkan kantor. Sementara sebagian ASN lainnya memilih mengikuti apel di tempat-tempat tersembunyi untuk menunggu absensi dari atasannya masing-masing.


Terhadap para pegawainya tersebut, Bupati Jombang Munjidah Wahab yang memimpin apel mengingatkan mereka agar disiplin dan masuk kerja hari ini. Untuk memastikan kehadiran para ASN di hari pertama kerja pascalibur Lebaran, bupati bersama sejumlah tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah apel.

“Kami memang belum bisa melihat karena ini baru apel. Habis ini ada sidak. Jadi kami akan membagi tim untuk sidak ke OPD-OPD, sambil kita melihat apakah ada yang absen atau tidak,” katanya.

Jika sampai ada yang berani membolos atau meninggalkan tugasnya, bupati mengancam akan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas bakal dijatuhi sanksi.

“Mengenai sanksinya kepada ASN yang absen, kita akan lihat dulu penyebabnya apakah karena sakit atau alasan lain. Kalau penyebabnya tidak jelas, kita akan berlakukan sanksi administratif sesuai dengan yang telah diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.


Sanksi ini telah dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Dalam surat yang diterbitkan pada 27 Mei 2019 tersebut, Menpan RB Syafruddin meminta agar ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab, itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkan juga, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut