get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Selasa, 19 Februari 2019 - 14:06:00 WIB
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim, Selasa (19/2/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani digelar Selasa (19/2/2019). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Anton pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini,” katanya usai persidangan.

Usai menjalani sidang, Ahmad Dhani langsung digiring masuk ke mobil tahanan melalui pintu belakang. Sementara Ahmad Dhani tidak mau berkomentar dan masuk mobil tahanan khusus dengan pengawalan ketat kepolisian.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itu, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) berisi kata idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut