Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi

BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp9,7 miliar. Atas putusan majelis hakim tipikor itu, pengacara Ra Latif, Fachrillah menyayangkannya.
Alasannya, pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara suap dan gratifikasi. Menurut Fachrillah, hadiah atau suap tidak masuk kategori uang negara.
"Itu kan uang pribadi. Ini kok bisa ada pengembalian. Dalam sidang pledoi atau pembelaan kami sudah menyampaikan keberatan dari awal atas tuntutan kewajiban pengembalian kerugian negara (Rp9.712.000.000) itu" katanya, Rabu (23/8/2023).
Padahal menurut Fachri, pihak jaksa dalam persidangan tidak menghadirkan ahli atau lembaga yang berkompeten untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. Total jumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU sebanyak 63 orang dan dari pihak kuasa hukum menghadirkan sejumlah enam orang saksi meringankan.
"Kami menyayangkan, kok bisa dalam tuntutan menentukan hasil kerugian dan pengembalian uang negara sebesar RP9,7 miliar dan dibebankan kepada terdakwa?. Sudah kami analisis itu. Cuma lagi-lagi dalam putusan ternyata putusannya sama seperti dalam tuntutan," ucapnya.
Terkait putusan 9 tahun penjara, Fachri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena masih perlu bermusyawarah dengan pihak terdakwa dan keluarga besar terdakwa.
"Kami masih belum membaca secara utuh berkaitan dengan isi putusan. Karena tadi malam yang dibaca hanya pokok-pokoknya saja," katanya.
Diketahui, majelis hakim tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ra Latif. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ra Latif 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD, yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande. Selain itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin