get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Habiskan Dana Desa untuk Judi, Mantan Kades Sumberwuluh Mojokerto Ditahan

Selasa, 29 Desember 2020 - 23:19:00 WIB
Habiskan Dana Desa untuk Judi, Mantan Kades Sumberwuluh Mojokerto Ditahan
Polresta Mojokerto menahan mantan kades yang diduga korupsi dana desa untuk bermain judi. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id - Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Riyanto, dijebloskan ke sel Mapolres Mojokerto. Riyanto diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihabisan Riyanto untuk berjudi. Kala itu, dia masih menjabat Kepala Desa Sumberwuluh, periode 2013-2019. Akibat ulahnya itu, negara dirugikan hingga Rp290 juta.

"Kami mengamankan seorang mantan kepala desa. Tersangka berinisial R yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, dalam rilis akhir tahun, Selasa (29/12/2020).

Kapolresta menuturkan, motif tindak pidana korupsi yang dilakukan Riyanto yakni dengan cara menggelapkan dana tersebut. Anggaran yang semestinya dialokasikan bagi warga dengan ekonomi menengah ke bawah dalam bentuk bantuan pinjaman permodalan itu dipakai pelaku seorang diri.

"Itu tahun anggaran 2017-2018. Sumber anggarannya dari pusat, nominalnya Rp290 juta. Pelaku mengaku mengambil uang tersebut dari Bank Jatim selaku penyalur anggaran dari pemerintah," ujar Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolresta, Riyanto mengakui jika sudah menggelapkan anggaran desa yang bersumber dari DD itu. Kepada penyidik, ia mengatakan jika uang hasil korupsi itu digunakan untuk menyalurkan kebiasaan buruknya, yakni bermain judi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bermain judi dadu. Tersangka ini memiliki kebiasan buruk, yakni berjudi," terang perwira menengah Polri ini.

Kini, Riyanto sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Mojokerto. Kapolresta memastikan, jika kasus tersebut saat ini tengah dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat, penyidik bakal segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk disidangkan.

"Saat ini terangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan pengusutan dan pemberkasan lebih lanjut," ujar Kapolresta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut