Gus Ipul Terancam Gagal Maju di Pilwalkot Pasuruan, Ini Penyebabnya

PASURUAN, iNews.id – Upaya PKB mengusung mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim dua periode Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul di Pilwalkot Pasuruan 2020 terancam gagal. Penyebabnya, Gus Ipul terganjal aturan PKPU.
Padahal, mantan Ketua Umum GP Ansor itu santer diisukan akan maju bertarung dengan musisi Ahmad Dhani yang dicalonkan Partai Gerindra.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, dalam aturan main KPU Pasal 4 ayat 1 PKPU tahun 2020 yang membatasi mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya yakni pilkada bupati dan wali kota.
“Hingga saat ini, kami masih memegang Pasal 4 ayat 1 PKPU tahun 2020 yang belum ada perubahan. Namun jika sudah menerima salinan perubahan PKPU, segera mungkin kami (KPU) akan melakukan sosialisasi terutama kepada partai politik di wilayah Kota Pasuruan,” katanya, Selasa (18/8/2020).
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk proses tahapan pendaftaran calon dukungan partai politik yang akan dimulai 4-6 September agar partai politik yang akan mengusung calonnya mengetahui tata cara pencalonan dan syarat calon dari jalur partai politik.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak memahami mekanisme pencalonan kepala daerah terutama terkait dengan PKPU yakni, Pasal 4 ayat 1 PKPU tahun 2020 yang membatasi seorang mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya yakni pilkada bupati dan wali kota,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki