get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Bocah SD, Pria Paruh Baya di Jayapura Jadi Sasaran Emosi Warga

Guru Pramuka Cabuli 15 Siswa di Surabaya, Korban Diwajibkan Ikuti 7 Tahapan

Selasa, 23 Juli 2019 - 18:07:00 WIB
Guru Pramuka Cabuli 15 Siswa di Surabaya, Korban Diwajibkan Ikuti 7 Tahapan
Tersangka pencabulan anak, Rahmat Santoso Slamet mengenakan baju tahanan di Polda Jatim, Selasa (23/7/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Pembentukan Tim Inti Pramuka menjadi modus Rahmat Santoso Slamet mencabuli 15 siswanya. Mereka dibujuk akan menjadi tim elit Pramuka sekolah jika mengikuti pembinaan tambahan khusus.

Iming-iming inilah yang membuat para siswa binaan Rahmat nurut. Mereka bersedia bertandang ke rumah Rahmat sebagaimana yang disyaratkan. “Saya tidak memberi iming-iming apa-apa. Saya tidak kasih uang. Saya hanya katakan menjadi Tim Inti Pramuka,” kata Rahmat saat berada di Polda Jatim, Selasa (22/7/2019).

Ada tujuh tahapan yang harus dilalui oleh calon anggota Tim Inti Pramuka ini. Tahap pertama, siswa telanjang bulat, kedua, pemeriksaan kejantanan dengan cara memegang atau meremas kemaluan korban, ketiga melakukan onani secara bergantian dan saling berpelukan.

Sedangkan tahap keempat, korban harus menginap dan tidur bersama tersangka dengan bertelanjang, dan tahap kelima saling sodomi. Sementara tahap keenam, tersangka dan korban melakukan oral seks secara bergantian.

Sebagai tahap penutup, seluruh calon anggota tim inti Pramuka harus makan ayam geprek pedas. Untuk mengikuti seluruh tahapan tersebut, para korban dipanggil secara bergilir ke rumah tersangka di kawasan Kecamatan Tegalsari.

Diketahui, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Rahmat Santoso Slamet atas perbuatan cabul. Pembina Pramuka di enam sekolah di Surabaya ini memaksa anak didiknya melakukan onani dan oral seks. Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan ke dubur para korban.

Kasus ini terbongkar atas laporan orang tua korban. Hasil penyelidikan polisi, ada 15 anak yang menjadi korban tindak asusila ini. Mereka terdiri dari siswa SMP dan SD. Semuanya laki-laki dibawah umur. Polisi juga memastikan bahwa pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual menyimpang.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut