Geledah Kantor PTPN XI, KPK Periksa Dirut Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
SURABAYA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jumat (14/7/2023). Sejumlah dokumen penting disita dalam penggeledahan ini.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK datang sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya mereka keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan KPK ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sejumlah wilayah di Jatim. Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa direktur utama PTPN XI dan pegawai.
Sekretaris PTPN XI, Yunianta, membenarkan penggeledahan dan pemeriksaan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan detail tentang aktivitas penyidik lembaga antirasuah tersebut. "Pemeriksaan normatif," katanya kepada wartawan.
Dia menegaskan, penyidik KPK tidak melakukan penindakan terhadap pimpinan atau pegawai PTPN XI. Mereka hanya membawa sejumlah berkas atau dokumen. "Berkas-berkas yang dibawa dimasukan ke dalam dua koper yang dibawa KPK," ujarnya.
Yunianta menuturkan, sejauh yang ia tahu, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan lahan di Jatim, yakni Baluran, Kabupaten Situbondo, dan Kejayan di Kabupaten Pasuruan.
Atas kasus tersebut, Yunianta memastikan bahwa manajemen PTPN XI akan bersikap kooperatif. Bahkan, segala dokumen yang diperlukan sudah diserahkan kepada penyidik. "Setelah itu tanda tangan berita acara, termasuk saya, sudah selesai pemeriksaan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin