get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

Gara-Gara Layang-Layang Sepanjang 10 Meter, Listrik di Wilayah Ngawi Padam

Rabu, 11 November 2020 - 19:53:00 WIB
Gara-Gara Layang-Layang Sepanjang 10 Meter, Listrik di Wilayah Ngawi Padam
Layang-layang sepanjang 10 meter yang mengganggu jaringan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di daerah Mangunharjo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (11/11/2020) (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pasokan listrik di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), sempat mengalami masalah hanya karena layang-layang. Pasalnya, layang-layang sepanjang 10 meter itu tersangkut di jaringan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di daerah Mangunharjo.

"Pasokan listrik PLN sempat terganggu karena layang-layang yang menyangkut pada jaringan listrik SUTET 500.000 Volt," kata General Manager PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), Suroso dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu (11/11/2020).

Suroso mengatakan, secara umum hingga saat ini layang-layang masih mendominasi penyebab terjadinya gangguan operasional PLN khususnya di wilayah kerja PLN UPT Madiun. Gangguan tersebut mengakibatkan pemadaman listrik secara berturut-turut di jalur Kediri-Pedan.

"Dengan mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, kami langsung menindaklanjuti dengan pengambilan layang-layang yang berada di jaringan transmisi," katanya.

Layang-layang tersebut berada di ketinggian 50 meter dan ditangani langsung oleh TIM HARJAR dan PDKB PLN UITJBTB-UPT Madiun dengan mematuhi SOP dan Safety Standart.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa jaringan listrik SUTET 500.000 Volt adalah tulang punggung kelancaran penyaluran sistem ketenagalistrikan Pulau Jawa dan Bali," katanya.

Karena itu, jaringan itu harus selalu dalam kondisi aman dari segala penyebab risiko gangguan, antara lain seperti penerbangan layang-layang di dekat tower. Kemudian, pendirian bangunan dan pohon yang mendekati jarak aman jaringan SUTT/SUTET dan segala aktivitas masyarakat yang berpotensi mengakibatkan gangguan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik serta tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan diri sendiri atau jaringan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut