Gagalkan Praktik Jual Beli Senpi Ilegal, Polresta Sidoarjo Sita 9 Senjata Berbagai Jenis
SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo menggagalkan praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal di wilayah Blitar-Surabaya. Sebanyak sembilan senpi berbagai jenis dan ratusan amunisi diamankan dalam penangkapan ini.
Pada pengungkapan ini, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku. Mereka yakni TS (34), warga Kademangan-Blitar, selaku penjual senpi. Setelah itu AS (32) dan EK (45), keduanya warga bakung dan wonotirto-blitar yang ditangkap sebagai pembeli.
Seluruh tersangka ini berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Kawasan Blitar-Jawa Timur.
Praktik jual beli senjata api ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus temuan senjata api yang akan dikirim dari Blitar ke Makassar melalui Bandara Juanda, Surabaya.
"Kami awalnya menerima penyerahan temuan senjata api di Juanda. Setelah itu kami kembangkan dan menemukan sembilan pucuk senpi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (24/2/2023).
Sembilan senpi yang ditemukan antara lain jenis senjata kecil revolver hingga senjata laras lanjang jenis sniper. Seluruh senpi itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan polisi, TS merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Pria asal Blitar ini mendapatkan bahan baku senjata api dari media sosial, lalu dirakit menjadi senjata jadi. Senjata inilah yang selanjutnya dijual TS kepada dua tersangka lainnya.
Kusumo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Pihaknya masih terus mendalami untuk mengungkap siapa saja pembeli senpi dari tersangka TS.
Editor: Ihya Ulumuddin