get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Mistis hingga Deretan Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Ada Kisah Tragis Vanessa Angel

Eksepsi Ditolak, Sidang Artis Vanessa Angel Terus Berlanjut

Selasa, 07 Mei 2019 - 03:03:00 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Artis Vanessa Angel Terus Berlanjut
Suasana persidangan artis Vanessa Angel di Gedung Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.idSidang prostitusi online dengan terdakwa Vanessa Angel kembali bergulir di Gedung Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019). Dalam persidangan dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Dengan ditolaknya eksepsi, artinya sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Vanessa Angel terus berlanjut. Kendati demikian, jaksa kesulitan menghadirkan Rian Subroto, sosok yang disebut sebagai pemesan artis cantik tersebut.

Penasihat hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan atas putusan hakim. Dia justru meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rian Subroto. Termasuk juga HH yang mentrasfer uang sebesar Rp80 juta.


"Alasan majelis hakim menolak eksepsi kami karena dakwaanya sudah memenuhi unsur. Kami malah senang. Yang penting semuanya harus jelas diperiksa, termasuk si HH juga dihadirkan dalam sidang berikutnya. Kenapa dia yang harus mentransfer uang Rp80 juta itu," ujar Milano.

Diketahui, sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta akan digelar pada Kamis (9/5/2019). Penyidik yang memeriksa Rian Subroto bakal dihadirkan untuk dimintai kesaksian. Rencananya ada dua penyidik yang memeriksa Rian bakal memberikan kesaksian di persidangan yang digelar tertutup untuk umum tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut