get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Diwarnai Perlawanan, Petugas Dobrak Pintu

Eksekusi Lahan dan Rumah di Akses Keluar Tol Malang Diwarnai Perlawanan Pemilik

Rabu, 20 Desember 2023 - 11:41:00 WIB
Eksekusi Lahan dan Rumah di Akses Keluar Tol Malang Diwarnai Perlawanan Pemilik
Lahan sebidang yang sempat menghalangi akses jalan sebelum pintu tol Malang dikosongkan secara paksa. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Lahan sebidang yang sempat menghalangi akses jalan sebelum pintu tol Malang dikosongkan secara paksa. Sebelumnya, lahan sebidang dengan panjang 50 meter, berupa tiga bangunan membuat akses Jalan Ki Ageng Gribig yang menjadi akses menuju pintu tol Malang terganggu.

Akses jalan itu harus menyempit dari dua lajur menjadi satu lajur saja. Hal ini membuat arus lalu lintas di Jalan Ki Ageng Gribig, menjelang pintu tol Malang kerap mengalami kemacetan. 

Tampak pada pengosongan lahan dan bangunan pada Rabu (20/12/2023) pagi ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, Pengadilan Negeri, kejaksaan, termasuk petugas dari PLN melakukan penertiban. Proses pengosongan ini diawali dengan pembacaan surat tugas oleh Satpol PP Kota Malang.

Total ada tiga rumah yang digunakan untuk usaha mulai dari bangunan toko elektronik, cucian mobil dan toko penjualan mobil bekas hingga studio musik, yang dieksekusi paksa petugas gabungan dari Pemkot Malang, dibantu aparat keamanan.

Tampak petugas juga mengerahkan sebanyak dua alat berat ekskavator, untuk melakukan pembongkaran dan pengosongan di area bangunan. Petugas juga membongkar beberapa bangunan tembok, pagar, hingga pohon. Petugas juga membongkar beberapa tiang listrik, dan tiang provider internet.

Proses pengosongan lahan dan bangunan menjelang pintu masuk tol itu sempat membuat arus lalu lintas yang akan menuju tol terhambat. Kemacetan pun sempat tak terelakan selama proses pengosongan. Sebab jalan yang seharusnya satu arah di satu jalur, dilakukan rekayasa menjadi dua arah dalam satu jalur.

Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan ini juga sempat diwarnai protes dari emak-emak serta beberapa pemilik lahan. Perempuan mengenakan hijab itu tampak membawa sebuah dokumen dan terlibat adu argumen dengan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satpol PP.

Selain itu, tampak pria pemilik lahan lain juga menanyakan batas pembongkaran bangunan yang dianggap masih belum diukur. Bahkan dia sempat memprotes ketika membangun penutup saluran drainase yang dikhawatirkan menimbulkan permasalahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengungkapkan, eksekusi pengosongan bangunan dan rumah ini merupakan percepatan pembangunan infrastruktur yang ada. Sebab lahan sebidang berukuran panjang sekitar 50 meter ini dianggap menjadi biang kemacetan menjelang masuk Pintu Tol Malang. 

"Gimana terselesaikan berdasarkan asas musyawarah mufakat berlangsung lama sekali, tidak berujung pada segera penyelesaian. padahal infrastruktur sarana yang ada di sini, kemendesakan kebutuhannya dari waktu ke waktu semakin tinggi," ucap Erik Setyo Santoso, di sela-sela ekskusi lahan.

Pihaknya berdalih telah menyelesaikan kewajiban sesuai tahapan konsinyasi yang ditetapkan diketahui pengadilan sebesar Rp 491 juta. Ia pun mengaku siap jika nanti pihak pemilik lahan dan bangunan mengajukan gugatan hukum, pasca proses eksekusi pengosongan.

"Jadi proses-proses hukum di pengadilan sudah kita lewati penetapan pengadilan sudah ada, uang konsinyasi sudah diserahkan di pengadilan, penetapan pengadilan keluarnya hari Jumat minggu kemarin. Sekarang tinggal lakukan giat setelah apa yang ditetapkan pengadilan," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan Isa Adi Muswanto mengatakan, bila proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan itu cacat hukum. Pasalnya seharusnya yang berwenang mengeksekusi adalah pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Kami kuasa hukum ahli waris Pak Seno dan keluarga ditunjuk dari minggu kemarin pada prinsipnya menolak sebenarnya. Karena apa eksekusi ini tidak melalui pengadilan, yang mempunyai wewenang eksekusi pengadilan, tapi pihak Pemkot datang, penetapan eksekusi dari pengadilan tapi beliaunya tidak bisa menunjukkan," kata Isa Adi Muswanto.

Pihaknya akan mengajukan gugatan hukum kepada Pemkot Malang pasca pengosongan lahan dan bangunan secara paksa. Gugatan ini akan diajukan ke PN Malang. Sebab selama ini proses konsinyasi dinilai cacat hukum.

"Kami mengajukan gugatan ke pengadilan, jadwalnya ditunggu saja. Terhadap perkara konsinyasi itu sudah melakukan gugatan, karena perkara konsinyasi ada cacat hukum," katanya.

Hingga pukul 11.03 WIB, proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan masih berlangsung. Arus lalu lintas dialihkan dari satu arah di jalur sisi selatan, menjadi dua arah. Sejumlah petugas aparat keamanan dibantu dinas perhubungan, juga masih melakukan berjaga di sekitar lokasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut