BOJONEGORO, iNews.id – Kecanduan pornografi, Eko Purwanto (34) seorang pria asal Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap atas kasus pornografi lantaran mengedit sejumlah foto wajah sejumlah gadis dengan gambar porno.
Informasi yang dirangkum iNews, pelaku Eko mengunduh belasan foto gadis yang jadi targetnya melalui akun facebook pribadinya. Foto itu kemudian di-edit dengan gambar telanjang yang dia dapat dari internet.
Modus Berpacaran, Pemuda di Magelang Sebarkan Video Porno Korban
Berbekal foto editan telanjang para gadis tersebut, pelaku berfantasi dan menebarkan teror ke para korban. Aksi tak terpujinya ini sudah menjerat belasan korban hingga terhenti saat pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
“Modus operandinya dengan mengedit wajah korban dengan gambar porno. Seolah-olah gambar porno itu adalah korban,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadeli, Selasa (5/3/2019).
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengirimkan foto hasil editing tersebut. Pelaku kemudian mengancam korban jika foto itu akan disebarluarkannya ke media sosial (medsos). Korban yang takut dan terperdaya kemudian dipaksa agar mau melakukan video call dengan pelaku.
“Di situ pelaku berbuat hal tak terpuji dan memaksa korban melakukan sesuatu yang sesuai keinginannya,” kata Ary.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban merasa resah atas perbuatan pelaku dan melaporkannya ke polisi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan belasan foto porno hasil editan yang sudah diganti dengan wajah para korban.
Pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan tersebut karena lantaran iseng dan kecanduan pornografi. “Saya awalnya iseng-iseng. Saya menyesal,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Eko Purwanto dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw