get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Jokowi dan Menhut Hadiri Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM

Dukung Baiq Nuril Cari Keadilan, Presiden Jokowi: Bisa Ajukan Grasi

Senin, 19 November 2018 - 14:18:00 WIB
Dukung Baiq Nuril Cari Keadilan, Presiden Jokowi: Bisa Ajukan Grasi
Presiden Jokowi memberikan komentar mengenai proses hukum Baiq Nuril di Kabupaten Lamongan, Jatim, Senin (19/11/2018). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.id – Kasus Baiq Nuril mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum tersebut. Namun, Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi untuk mencari keadilan.

“Supaya semuanya tahu. Pertama kita harus menghormati proses hukum, masih kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi, harus tahu,” ungkap Presiden dalam kunjungannya di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Senin pagi (19/11/2018).

Namun, Presiden pun mengatakan, dirinya sangat mendukung Baiq Nuril untuk mencari keadilan. Jika merasa tidak mendapat keadilan dengan putusan kasasi MA, Presiden menyatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).

“Dalam mencari keadilan, kita harap, melalui PK nantinya, MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan,” kata Presiden.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, Baiq Nuril masih dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA.

“Seandainya, ini seandainya, ya, nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi kepada Presiden. Nah ini kan prosesnya belum rampung di MA,” kata Presiden.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin,” kata I Ketut Sumadana.

Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 7 Mataram, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril berawal saat dia sering mendapat pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. Menurut Baiq, Muslim sering menghubunginya. Dia meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Karena merasa perbuatan itu tidak pantas, Nuril merekam pembicaraan Muslim. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Muslim melaporkan Baiq Nuril kepada penegak hukum.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut