Duh, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung karena Masalah Tanah Warisan
PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang anak kandung di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menggugat ibu lantaran masalah tanah. Tak hanya ibunya, gugatan juga ditujukan kepada adik dan juga sepupunya.
Naise (44) warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo menggugat Surati (54). Permasalahan ini terus berlanjut dan diproses di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kelas 1B, Rabu (5/8/2020).
Permasalahan ini muncul berawal dari sebidang tanah seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.
Surati mengaku tak menyangka jika anaknya tega menguggat dirinya. Padahal penggugat diasuh sejak lahir hingga dewasa.
“Perasaan saya sedih, karena saya tidak menyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai," ujar Surati.
Sementara itu, pendamping penggugat Taufik, mengaku sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini. Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali.
“Penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut,” kata Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan Syariffudin, menyarankan agar permasalahan ini dimediasikan terlebih dulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang menjadi permasalahan ini merupakan milik Sitrap yang merupakan ibu tergugat. Sejak kematianya pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya yakni penggugat.
Editor: Umaya Khusniah